Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Kapan Mahar Mitsl (Mahar Standar) Dijadikan Sebagai Acuan?
9 jam lalu

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Kapan mahar mitsl (mahar standar) dijadikan sebagai acuan (patokan)? Apa dalil adanya mahar mitsl?

Jawaban:

Mahar mitsl dijadikan sebagai standar (acuan) dalam sebagian kondisi ketika terjadi perselisihan dalam menentukan jenis mahar antara suami dan istri, sedangkan akad nikah telah berlangsung tanpa menentukan jenis mahar yang diserahkan, misalnya.

Dalil adanya mahar mitsl adalah hadis riwayat Ahmad dan selainnya dengan sanad yang sahih dari Alqamah, beliau berkata,

أُتِيَ عَبْدُ اللهِ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ، ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا، وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ يَكُنْ دَخَلَ بِهَا، قَالَ: فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَرَى لَهَا مِثْلَ صَدَاقِ نِسَائِهَا، وَلَهَا الْمِيرَاثُ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَشَهِدَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي بِرْوَعَ ابْنَةِ وَاشِقٍ بِمِثْلِ مَا قَضَى

Abdullah (bin Mas‘ud) didatangi beberapa orang untuk dimintai pendapat (fatwa) tentang seorang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, lalu laki-laki itu meninggal dunia sebelum menentukan mahar untuknya dan sebelum menggaulinya. Ia (Alqamah) berkata, “Mereka pun berbeda pendapat (dan mendatangi Abdullah bin Mas’ud).”

Beliau (Abdullah bin Mas‘ud) berkata, “Menurutku, ia (wanita itu) berhak mendapatkan mahar seperti mahar perempuan-perempuan yang sepadan (mahr mitsl), ia juga berhak mendapatkan warisan, dan ia wajib menjalani masa iddah.”

Lalu, Ma‘qil bin Sinan al-Asyja‘i memberikan kesaksian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memutuskan perkara Birwa‘ binti Wāshiq dengan keputusan yang sama seperti itu.”

Dalil lain tentang mempertimbangkan mahar mitsl: Seorang lelaki yang memiliki seorang anak yatim perempuan yang berada dalam pengasuhannya (bukan anak kandungnya sendiri) dan ia ingin menikahinya (menjadikannya sebagai istri). Maka, wajib baginya memberikan mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan lain yang sepadan dengannya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى

“Jika kalian takut tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim …” dan seterusnya.

Artinya, apabila dikhawatirkan ia tidak memberikan kepada yatim tersebut mahar yang adil seperti mahar perempuan-perempuan di lingkungannya, maka ditetapkan baginya mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan yang sepadan. Wallahu Ta‘ala a’lam.

Baca juga: Mahar, Hak Siapa?

***

@Unayzah, KSA; 20 Jumadil akhir 1447/ 10 Desember 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 153-154.


Artikel asli: https://muslim.or.id/110951-kapan-mahar-mitsl-mahar-standar-dijadikan-sebagai-acuan.html